"Korupsi tidak hanya menjerat pejabat tinggi, bahkan level pejabat setingkat kepala desa banyak yang terjerat kasus ini," ujar Eko saat menjadi pembicara pada acara sosialisasi UU Desa di Lantai IV Gedung Setda Kudus, di Kudus, Sabtu.

Hadir pada acara tersebut, puluhan kepala desa di Kabupaten Kudus yang baru beberapa bulan menjabat serta hadir pula Bupati Kudus Musthofa serta jajarannya.

Pembicara yang hadir pada kegiatan tersebut, yakni Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah Eko Haryanto, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Imran Ramli dan Elfin Elyas.
Eko menambahkan, selain memiliki prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan desa, katanya, kepala desa juga harus memahami aturan pengelolaan keuangan desa agar tidak salah dalam melangkah.

Dengan anggaran dana yang tidak terlalu besar, katanya, sudah banyak kepala desa yang terjerat kasus korupsi.

Apalagi, lanjut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 6/2014 Tentang Desa, dijelaskan bahwa setiap desa bakal mendapatkan kucuran dana sebesar Rp1 miliar.

"Apakah kucuran dana yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu termasuk berkah atau musibah," ujarnya.

Untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dana tersebut, katanya, kepala desa yang baru dilantik tersebut perlu diberikan pelatihan dan pemahaman soal aturan pengelolaan keuangan desa.

Pembicara lainnya, Imran Ramli, mengemukakan pemberlakuan UU Desa tersebut masih menunggu aturan turunannya, seperti peraturan pemerintah.

Rencananya, kata dia, ada 18 peraturan pemerintah yang akan dibuat, meskipun tahun ini tidak bisa selesai seluruhnya.

Apalagi, kata dia, dua PP yang dinilai cukup krusial, yakni PP yang mengatur tentang desa adat dan desa.

"Apakah keduanya dilebur atau seperti apa belum bisa dipastikan," ujarnya.

Elfin Elyas, pembicara lainnya menambahkan, alokasi dana Rp1 miliar bertujuan untuk menyejahterakan rakyat sehingga masing-masing kepala desa dituntut harus mengetahui tata kelola keuangan dan adiministrasi desa.

"Jangan sampai ada kades yang terjerat kasus korupsi menyusul adanya kucuran dana tersebut," ujarnya.

Bupati Kudus Musthofa dalam sambutannya juga mengingatkan, kepala desa untuk memahami aturan pengelolaan keuangan desa dan administrasinya.

"Mari bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Alokasi dana dari pemerintah itu juga harus ada pertanggungjawabannya," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024