"Kami sangat menyayangkan perilaku pengusaha jasa pembuangan limbah atau sedot WC yang membuang limbah sembarangan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD KOta Semarang Wisnu Pudjonggo di Semarang, Selasa.
Hal itu diungkapkannya menanggapi temuan aktivitas sejumlah truk jasa sedot WC yang kedapatan membuang limbah tinja di sungai kawasan Rowosari, Tembalang, perbatasan Mranggen, Demak dan Kota Semarang.
Menurut politisi Golkar itu, Pemerintah Kota Semarang selama ini sudah menyediakan instalasi pembuangan tinja resmi, yakni Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di kawasan Tambakrejo, Semarang.
Semestinya, kata dia, fasilitas tersebut dimanfaatkan secara baik karena memang difungsikan untuk pengolahan limbah tinja, bukan malah dibuang secara liar yang akibatnya bisa merugikan masyarakat.
Wisnu mengakui saat ini memang belum ada peraturan daerah yang mengatur pembuangan tinja, tetapi setidaknya ada peraturan lebih tinggi mengatur pencemaran, yakni UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Senada dengan itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang selaku pengelola IPLT Tambakrejo mengatakan fasilitas tersebut sudah disediakan oleh pemerintah untuk pembuangan limbah tinja.
"Pembuangan limbah tinja yang dilakukan secara liar dan sembarangan jelas melanggar UU tentang lingkungan dan sanksinya pidana. Kan sudah ada IPLT Tambakrejo," kata Kepala DKP Kota Semarang Ulfi Imran Basuki.
Para pengusaha jasa sedot WC, kata dia, wajib membuang limbah tinja ke IPLT Tambakrejo yang sudah disediakan pemerintah dan sudah ada izinnya sehingga pembuangan limbah tinja secara liar melanggar peraturan.
Menurut dia, pembuangan limbah tinja secara liar dikhawatirkan bisa menyebabkan pencemaran bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya sehingga para pengusaha jasa sedot WC tak mengulanginya lagi.
"Kami mendesak pengusaha-pengusaha jasa sedot WC yang selama ini masih membuang limbahnya sembarangan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebab, berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan," katanya.
Hal itu diungkapkannya menanggapi temuan aktivitas sejumlah truk jasa sedot WC yang kedapatan membuang limbah tinja di sungai kawasan Rowosari, Tembalang, perbatasan Mranggen, Demak dan Kota Semarang.
Menurut politisi Golkar itu, Pemerintah Kota Semarang selama ini sudah menyediakan instalasi pembuangan tinja resmi, yakni Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di kawasan Tambakrejo, Semarang.
Semestinya, kata dia, fasilitas tersebut dimanfaatkan secara baik karena memang difungsikan untuk pengolahan limbah tinja, bukan malah dibuang secara liar yang akibatnya bisa merugikan masyarakat.
Wisnu mengakui saat ini memang belum ada peraturan daerah yang mengatur pembuangan tinja, tetapi setidaknya ada peraturan lebih tinggi mengatur pencemaran, yakni UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Senada dengan itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang selaku pengelola IPLT Tambakrejo mengatakan fasilitas tersebut sudah disediakan oleh pemerintah untuk pembuangan limbah tinja.
"Pembuangan limbah tinja yang dilakukan secara liar dan sembarangan jelas melanggar UU tentang lingkungan dan sanksinya pidana. Kan sudah ada IPLT Tambakrejo," kata Kepala DKP Kota Semarang Ulfi Imran Basuki.
Para pengusaha jasa sedot WC, kata dia, wajib membuang limbah tinja ke IPLT Tambakrejo yang sudah disediakan pemerintah dan sudah ada izinnya sehingga pembuangan limbah tinja secara liar melanggar peraturan.
Menurut dia, pembuangan limbah tinja secara liar dikhawatirkan bisa menyebabkan pencemaran bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya sehingga para pengusaha jasa sedot WC tak mengulanginya lagi.
"Kami mendesak pengusaha-pengusaha jasa sedot WC yang selama ini masih membuang limbahnya sembarangan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebab, berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan," katanya.