"Sejak awal saya adalah pendukung KPK dengan segala keistimewaannya. Saya juga ikut merumuskan komisi tersebut pada awal pembentukannya," kata mantan Menteri Kehakiman itu, di Jakarta, Jumat.

RUU KUHP sendiri memang memutuhkan revisi karena merupakan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda. Keberadaannya juga sudah kurang relevan dengan kehidupan bernegara di masa sekarang.

"Revisi itu memiliki niatan baik salah satunya proses dekolonialisasi," katanya.

"Untuk KUHP di Indonesia sendiri, pasal-pasalnya itu adalah warisan Belanda yang telah dipakai sejak 1886 atau sudah berumur lebih dari 128 tahun," kata Muladi.

Menurutnya, RUU KUHP telah dipersiapkan untuk dikodifikasi ulang selama kurun waktu 50 tahun terakhir. Proses itu tidak sembarangan karena melibatkan berbagai pakar hukum, akademisi dari berbagai disiplin ilmu. Bahkan telah dilakukan studi banding ke berbagai negara yang memiliki perbedaan sistem hukum di masing-masing negara itu.

"Perumusan RUU KUHP itu bisa dipertanggungjawabkan karena melalui kajian yang mendalam dan tidak asal-asalan," kata dia.

Lebih lanjut, RUU itu mengatur secara umum sehingga lembaga seperti KPK tidak perlu khawatir akan potensi pengkerdilan wewenang karena adanya revisi KUHP dan KUHAP.

"Kami tetap mendukung KPK yang membutuhkan kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan," katanya.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024