"Terduga berinisial M. Dia pada tanggal 2 Februari menjadi pembawa acara dalam sebuah kegiatan yang digelar Partai Gerindra di Balai Desa Purwojati," kata Koordinator Divisi Pelanggaran dan Sengketa Panwaslu Banyumas, Saleh Darmawan, di Purwokerto, Senin.

Padahal, kata dia, selaku penyelenggara pemilu, Ketua PPK tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

Dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya membidik M dengan pasal terkait netralitas sebagai penyelenggara pemilu khususnya sebagai Ketua PPK.

"Selain itu, netralitas M sebagai pegawai negeri sipil. Kebetulan M merupakan PNS," katanya.

Menurut dia, sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan kepada M adalah pemecatan sebagai Ketua PPK Purwojati.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Masalah pelanggaran ini akan dibawa ke Sentra Gakkumdu (Penanganan Hukum Terpadu) atau tidak, itu tergantung dari hasil kajian. Tapi yang jelas ada pidananya karena yang bersangkutan adalah PNS," katanya.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024