Kedua terdakwa diadili dalam dua sidang yang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin.

Terdakwa Pragsono diadili dalam sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Mariyana.

Adapun Asmadinata disidang dengan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso.

Sementara itu, dakwaan terhadap keduanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang sama, yakni Siswanto, Suryaneli, serta Fittoh Roh Cahyono.

Menurut Jaksa Siswanto, terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pragsono merupakan hakim ketua yang menyidangkan kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan dengan terdakwa M.Yaeni, sedangkan Asmadinata merupakan hakim anggota.

"Terdakwa menerima uang Rp150 juta yang diduga bertujuan untuk memperngaruhi putusan suatu perkara," ucapnya, menegaskan.

Uang Rp150 juta tersebut, menurut dia, diberikan untuk meringankan hukuman terhadap M.Yaeni yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan itu.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, kedua terdakwa tidak akan mengajukan pembelaan.

Keduanya meminta persidangan langsung dilanjutkan dengan pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Selain kedua terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sebelumnya juga sudah menghukum dua hakim yang tersangkut kasus suap tersebut, yakni Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024