"Pelaku PNPM yang mendaftarkan diri sebagai caleg itu bukan persoalan KPU, karena surat edarannya keluar setelah ada penetapan DCT," katanya di Semarang, Minggu.

Menurut dia, permasalahan terkait fasilitator PNPM yang maju menjadi caleg menjadi ranah pengelola PNPM.

"Kalau memang PNPM tidak mengizinkan (adanya fasilitator PNPM yang 'nyaleg', red), ya silakan PNPM mengambil keputusan atau sikap tanpa harus mencampuri DCT," ujar mantan ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu.

Maksudnya, kata dia, kalau PNPM tidak mengizinkan untuk menjadi caleg, maka keluarkan saja dari PNPM.

Anggota KPU Jateng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Antarlembaga Wahyu Setiawan menambahkan, KPU tidak terikat dengan aturan internal tata kelola fasilitator PNPM dalam penyusunan dan penetapan DCT.

"Dalam penyusunan DCT, kami berpedoman pada Undang-undang Pemilu," katanya.

Ia mengungkapkan, solusi dari hal tersebut adalah masing-masing yang bersangkutan memilih menjadi caleg atau fasilitator PNPM Mandiri.

"KPU tidak bisa mencoret caleg dari DCT kalau tidak ada surat dari partai politiknya karena aturan pencalegan dan aturan otoritas PNPM adalah dua hal yang terpisah," ujar mantan ketua KPU Kabupaten Banjarnegara itu.

Seperti diwartakan, Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo mengungkapkan dari penelusuran data sepekan tercatat ada 187 pelaksana PNPM Mandiri yang masuk dalam DCT dan tersebar di 24 kabupaten/kota di Jateng.

"Para pelaku PNPM Mandiri tersebut masuk daftar caleg PDIP, PPP, PKB, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Patai Hanura," ungkapnya.

Teguh menjelaskan pengawasan terhadap pelaksana PNPM Mandiri tersebut sesuai dengan surat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor: B.2013/KMK/D.VII/X/2013 tertanggal 22 Oktober 2013 dan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 807/Bawaslu/XI/2013 tertanggal 19 November 2013.

Regulasi tersebut mengatur mengenai larangan bagi pelaksana PNPM Mandiri yang bertindak sebagai tim sukses dan atau pendukung caleg, calon presiden, dan calon kepala daerah.

Pelaksana PNPM Mandiri yakni aparat pemerintah daerah, fasilitator, konsultan, dan pengurus unit-unit kerja kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat di bawah program PNPM misalnya UPK, BP-UPK, BKM, TKP dan lain lainya.

"Seluruh pelaksana tersebut, dilarang menggunakan kegiatan, aset, fasilitas, dan atribut PNPM Mandiri dalam kegiatan kampanye, pemberian dukungan atau pencalonan dalam Pemilu Legislatif, Presiden atau Pilkada baik ditingkat provinsi atau kabupaten/kota," paparnya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024