Kepala Polres Batang, AKBP Widi Atmoko di Batang, Jumat, mengatakan bahwa kegiatan operasi ini sekaligus dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2013.

"Dari hasil operasi yang kami lakukan selama dua hari terakhir ini, polisi menyita sebanyak 133 minuman keras botol jenis AO berukuran besar, 23 AO ukuran kecil, 10 vodka berbentuk botol gepeng, 59 Vodka botol bulat, tujuh botol anggur, dan 12 botol beras kencur," katanya.

Menurut dia, ratusan minuman keras dalam botol itu tersebut disita di sebuah toko kelontong milik Ovi Wijayanti (23), warga Jalan Jenderal Sudirman.

"Pemilik toko kelontong ini telah melanggar Undang-Undang Stadblat Nomor 12 Tahun 1949 tentang Perdagangan Minuman Keras Tanpa Ijin," katanya.

Ia yang didampingi Kasubah Humas, AKP Machsus mengatakan ratusan minuman keras dalam botol ini rencananya dimusnahkan sedang pemiliknya akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Operasi 'Cipta Kondisi' akan dilanjutkan lagi, apalagi Pemkab Batang telah mengesahkan Perda tentang Peredaran Miras," katanya.

Ia mengimbau pada masyarakat tidak mencoba atau menjual minuman keras dalam bentuk dan jenis apapun karena hal tersebut melanggar hukum.

"Selain itu, kami minta pada orang tua memberikan bimbingan pada putranya agar tidak terjebak narkoba dan minuman keras," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024