"Boni ditanya 12 pertanyaan oleh penyidik terkait kronologis kejadian saat Ruhut menghina. Pertanyaannya masih standar berita acara pemeriksaan," kata Dion Pongkor, kuasa hukum Boni Hargens, di Jakarta, Selasa.

Dion mengatakan penyidik cukup kooperatif menanggapi laporan Boni dan berjanji akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari pakar bahasa, komunikasi dan pidana.

Menurut Dion, penyidik memerlukan tambahan informasi untuk melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Ruhut Sitompul sebagai tersangka.

"Itu menunjukkan bahwa penyidik serius menindaklanjuti laporan Boni," ujarnya.

Boni Hargens mengatakan ia tidak akan mencabut laporan sebelum Ruhut Sitompul meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat Indonesia bagian Timur.

"Kasus ini bukan permasalahan pribadi saya dengan Bang Ruhut. Kasus ini merupakan permasalahan bangsa. Kalau dia mau meminta maaf, mungkin bisa kita bicarakan," tuturnya.

Boni mengatakan saat melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan DPR RI pada Senin (8/12), dia sempat bertemu dengan Ruhut. "Saya sempat tarik tangannya untuk bersalaman. Dia kemudian berteriak 'cabut dulu laporan'," kata Boni.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024