"Sejauh ini, tidak ada aturan yang melarang pemasangan stiker gambar pada mobil pribadi maupun angkutan umum," kata Anggota Panwaslu Kudus, Kasmian, di Kudus, Minggu.

         Demikian halnya, kata dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedomanan Pelaksanaan Kampanye juga tidak mengatur adanya larangan pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker yang dipasang pada mobil maupun angkutan umum.

         Berdasarkan keterangan dari anggota KPU Pusat, kata dia, sepanjang tidak mengubah bentuk dan warna pada bodi mobil masih diperbolehkan.

         Apabila mengubah warna dominan pada mobil, katanya, termasuk pelanggaran dan yang menertibkan adalah aparat kepolisian.

         Untuk pemasangan pada angkutan umum, dia berharap, juga diperhatikan aturannya, terutama untuk pemasangan pada kaca mobil angkutan bagian belakang tidak boleh menutup seluruhnya.

         Hal itu, kata dia, bertujuan agar tidak mengganggu pengemudinya ketika hendak melihat kendaraan di belakangnya.

         Jumlah kendaraan pribadi maupun angkutan umum di Kabupaten Kudus yang dipasangi stiker alat peraga kampanye, katanya, cukup banyak.

         Sementara pengawasan yang selama ini menjadi perhatian Panwaslu Kudus, kata dia, terkait dengan kepatuhan dalam pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah lokasi yang sudah ditentukan.

         Pasalnya, kata dia, mendekati awal 2014 banyak caleg yang mulai memasang alat peraga kampanye dengan ukuran yang tidak sesuai surat Keputusan KPU Kudus Nomor 34/Kpts/KPU.Kab.Kudus-012.329320/2013 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD dan DPRD kabupaten di Kabupaten Kudus.

         Selain itu, kata dia, Panwaslu Kudus juga mulai mengidentifikasi alat peraga kampanye yang dipasang di luar zona serta pemasangan di setiap zona lebih dari satu.

         "Kami bersama Satpol PP Kudus, KPU Kudus juga melakukan pertemuan untuk menyamakan persepsi dalam hal pengawasan tahapan kampanye," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024