"Hari ini dilakukan konsolidasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda antarkecamatan. Proses validasi NIK invalid telah selesai semua pada 25 November," kata Ketua KPU Banyumas Aan Rohaeni, di Purwokerto, Rabu.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa masih ada beberapa NIK invalid yang harus dicek ulang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas.

Jika ternyata NIK tersebut tidak ada, kata dia, pemilih yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan.

"Kita sudah siapkan surat pernyataan untuk ditandatangani oleh yang bersangkutan dan selanjutnya dicap RT maupun RW," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa seluruh proses validasi NIK invalid dalam DPT Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2014 tingkat Banyumas telah selesai.

Kalaupun nantinya masih ada orang yang belum memiliki NIK, kata dia, hal itu kemungkinan karena yang bersangkutan belum memiliki identitas kependudukan dan jumlahnya diperkirakan tidak lebih dari 250 orang.

Ia mengatakan bahwa permasalahan NIK invalid dalam DPT tingkat Kabupaten Banyumas lebih didominasi pemilih yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas, dan Seminari Baturraden.

Khusus untuk pemilih yang berada di Lapas Purwokerto dan Rutan Banyumas, lanjut dia, pihaknya hanya mendapat daftar nama penghuni tanpa disertai NIK.

"Kita tidak mungkin verifikasi faktual secara langsung ke pemilih yang di lapas dan rutan. Namun ada surat yang menyatakan kebenaran nama tersebut dan ditandatangani kepala lapas atau rutan sebagai pihak yang siap bertanggung jawab, sedangkan NIK-nya kita carikan (melalui Dindukcapil, red.)," katanya.

Menurut dia, KPU Banyumas saat ini tinggal menyelesaikan konsolidasi DPT ganda antarkecamatan.

"Kita masih menemukan DPT ganda sekitar 980-an yang belum dieksekusi. Ini harus dieksekusi," kata dia menegaskan.

Seperti diwartakan, KPU Banyumas pada tanggal 1 November menetapkan Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di kabupaten ini sebanyak 1.310.184 orang.

Akan tetapi setelah KPU Pusat menetapkan DPT secara nasional pada tanggal 4 November 2013, dalam DPT Kabupaten Banyumas ditemukan sekitar 3.000 pemilih yang NIK-nya invalid serta 2.474 pemilih ganda.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024