Ketua majelis hakim Wahyu Widodo dalam persidangan menyebutkan, terdakawa terbukti melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Herianto Siagian, yakni satu tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider lima bulan penjara.

Pada amar putusannya, majelis hakim menyatakan Arif yang membawa pil riklona ditangkap polisi yang menyamar di dekat rumah makan Ani jalan Raya Kedu-Parakan, Temanggung.

Penangkapan bermula pada Rabu (24/7) terdakwa mendapatkan pesanan dari seseorang yang akan membeli pil riklona. Selanjutnya terdakwa mengambil pil tersebut di tempat Bluwek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dan berhasil menjualkan pil riklona kepada seseorang.

Pada Minggu (28/7) sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali mendapatkan pesanan pil riklona lagi dari seseorang. Terdakwa kemudian menghubungi Bluwek yang kemudian mengambil satu lembar berisi 10 pil riklona.

Pil tersebut disimpan pada topi yang diisolasi agar tidak terjatuh, dengan mengendarai sepeda motor Vega AB 5894 SU bermaksud menemui calon pembeli, tetapi sesampai di dekat Rumah Makan Ani ditangkap polisi.

Hal yang memberatkan terdakwa antara lain telah meresahkan warga, sedangkan hal yang meringankan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Kami berharap terdakwa benar-benar memenuhi janji, dan bisa bertobat serta hidup tanpa narkoba," kata Wahyu.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024