Polres Pemalang gagalkan peredaran obat keras
Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran puluhan ribu obat keras/berbahaya jenis pil hexymer, tramadol, dan dektro sekaligus mengamankan tersangka berinisial EBS (25) pada kegiatan operasi Pekat Candi 2024.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Pemalang, Kamis, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku EBS (25) warga Kecamatan Taman.
"Berbekal informasi itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti kejahatan. Tersangka kami tangkap di tempatnya bekerja di sebuah perusahaan setempat," kata AKBP Yovan yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Wahyudi Wibowo.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 10.000 butir pil Hexymer, 15.000 pil berwarna kuning jenis dextro, 2.500 butir pil tramadol, serta barang bukti lainnya.
"Tersangka kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pemalang," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras/berbahaya itu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya setelah pulang dari kerja.
Polisi, kata dia, kini masih melakukan penyidikan maupun pendalaman terhadp tersangka untuk mengungkap adanya kemungkinan jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di Kabupaten Pemalang.
Tersangka akan dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) UU No. 17/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sejak awal 2024, pihaknya telah mengamankan 13 tersangka serta barang bukti narkoba sebanyak 37.473 butir obat keras dan 24 butir psikotropika.
"Sejak dimulai operasi Pekat Candi 2024 hingga kini telah kami amankan enam tersangka serta 30.051 butir obat keras/berbahaya," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Pemalang, Kamis, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku EBS (25) warga Kecamatan Taman.
"Berbekal informasi itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti kejahatan. Tersangka kami tangkap di tempatnya bekerja di sebuah perusahaan setempat," kata AKBP Yovan yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Wahyudi Wibowo.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 10.000 butir pil Hexymer, 15.000 pil berwarna kuning jenis dextro, 2.500 butir pil tramadol, serta barang bukti lainnya.
"Tersangka kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pemalang," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras/berbahaya itu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya setelah pulang dari kerja.
Polisi, kata dia, kini masih melakukan penyidikan maupun pendalaman terhadp tersangka untuk mengungkap adanya kemungkinan jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di Kabupaten Pemalang.
Tersangka akan dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) UU No. 17/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sejak awal 2024, pihaknya telah mengamankan 13 tersangka serta barang bukti narkoba sebanyak 37.473 butir obat keras dan 24 butir psikotropika.
"Sejak dimulai operasi Pekat Candi 2024 hingga kini telah kami amankan enam tersangka serta 30.051 butir obat keras/berbahaya," katanya.