Reka ulang yang dilakukan oleh dua tersangka kasus tersebut, Kuat Suko Setiyono (25) warga Jalan Kerapu Raya RT 09/ RW 02, Kuningan, Semarang Selatan serta Boma Indarto (26) warga Boom Lama RT 08/ RW 03, Kuningan, Semarang Utara digelar di Polsek Gajah Mungkur Semarang, Sabtu.

Kapolsek Gajah Mungkur Komisaris Eva Guna Pandian mengatakan pelaksanaan reka ulang di kantor polisi ini berdasarkan pertimbangan keamanan.

Peristiwa penjambretan yang pada 27 Oktober itu terjadi di Jalan Dr Wahidin Semarang. "Kedua tersangka melakoni sekitar 17 adegan," katanya.

Dari reka ulang tersebut, lanjut dia, diketahui korban meninggal karena luka di kepala setelah terjatuh dari motornya.

Korban berusaha melindungi anaknya ketika terjatuh dari sepeda motor setelah dijambret.

Dalam reka ulang itu terdapat pula sejumlah kerabat korban yang turut menyaksikan. Para kerabat korban tersebut meminta kedua pelaku dihukum seberat-beratnya.

Suami korban Hardi Panca Sasmita mengaku lega pembunuh istrinya telah diringkus polisi.

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena tindakan mereka sungguh keterlaluan," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024