"DPR RI harus segera mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) guna mempertanyakaan sejauh mana batas tugas dan kewenangan institusi tersebut. Apa pun Lemsaneg adalah bagian dari intelijen negara," katanya ketika menjawab pertanyaan Antara dari Semarang, Rabu dini hari.
Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR RI menegaskan bahwa tugas utama Lemsaneg adalah melakukan proteksi terhadap semua aset informasi dari lembaga/kementerian negara, termasuk instansi vital negara, kalau yang lazimnya adalah dengan cara menempatkan alat.
"Soal kemudian bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lain, saya kira tugas DPR RI dan partai politik semua untuk mengontrolnya," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, kata Tjahjo, akan segera menentukan sikap politiknya setelah rapat bersama anggota Komisi I (Bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi, dan Informasi) dan Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara, Agraria, dan Komisi Pemilihan Umum) dari fraksi tersebut. Rapat ini bertujuan menginventarisasi permasalahan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara KPU dan Lemsaneg.
Menurut dia, wajar kalau DPR RI dan beberapa parpol yang waspada, curiga, atau hati-hati sebelum memutuskan dukung terkait dengan setuju atau tidak kerja sama antara Lemsaneg dan KPU.
"Sebagai organisasi politik, saya juga waspada karena faktor X bisa mengganggu demokratisasi Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia," katanya.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa syarat utama adalah KPU harus netral dan intelijen negara juga netral, serta tidak ada peran aparat keamanan dan politik uang (money politics).