"Tersangka Syt (43) ditangkap di rumahnya, Desa Pekuncen RT 02 RW 03, Kecamatan Kroya, pada Selasa (24/9), sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kepala Satreskrim Polres Cilacap, Ajun Komisaris Polisi Agus Puryadi, di Cilacap, Rabu.

         Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di wilayah Kroya.

         Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas segera menggerebek rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

         "Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laptop, modem, uang tunai Rp200 ribu, 50 lembar kupon rekapan dari para pemasang, dan buku rekening bank," katanya.

         Ia mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat sedang menghitung rekapan kupon para pemasang.

         Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka menggunakan laptop dan modemnya untuk mengetahui nomor yang akan keluar setiap harinya melalui jaringan internet.

         Menurut dia, nomor dalam judi "online" toto mini tersebut merupakan keluaran Hongkong dan Sidney.

         "Para pemasang nomor datang sendiri ke rumah tersangka. Setiap hari sedikitnya ada 50 orang pemasang yang datang ke rumah tersangka," katanya.

         Agus mengatakan bahwa tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Cilacap.

         Menurut dia, tersangka bakal dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

         "Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.

         Saat ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan, tersangka Syt mengaku awalnya hanya iseng pasang nomor melalui laman penyedia judi "online" keluaran Hongkong dan Sidney.

         Setelah beberapa kali tebakannya tepat, kata dia, banyak tetangga yang ikutan judi "online" tersebut.

         "Mereka titip uang kepada saya untuk dipasangkan nomor tebakannya. Saya hanya mengambil keuntungan 20 persen dari nilai yang dipasangkan dan saya pun tidak mengenal bandar besar yang mengelola judi itu," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024