Keluarga korban melaporkan AM (45), seorang dokter yang bertugas di wilayah Wedung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Tengah di Semarang, Kamis.

Menurut ayah korban, Sukairi (64), dugaan malapraktik ini bermula pada sekitar Mei lalu saat Siti berobat ke terlapor.

Saat itu, korban mengeluh sakit flu yang kemudian diberi obat oleh terlapor.

"Dua hari mengonsumsi obat yang diberikan dokter, kulit Siti melepuh, terutama di bagian dada," katanya.

Korban kemudian dibawa lagi ke dokter yang lain dan kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah setempat.

Korban dirujuk ke rumah sakit dengan diagnosa mengalami alergi obat.

Di rumah sakit tersebut, korban menjalani perawatan selama 34 hari.

Selama dirawat di rumah sakit itu, lanjut Sukairi, terlapor sempat datang tiga kali untuk memberi santunan yang akhirnya ditolak keluarga.

Setelah dinyatakan sehat, korban selanjutnya pulang kembali ke rumah.

"Sekitar 20 hari di rumah, kondisi Siti kembali parah," katanya.

Keluarga akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.

Belum sempat memperoleh penanganan medis dari rumah sakit, korban akhirnya meninggal pada 2 Juli 2013.

Keluarga meminta pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya itu.

Keluarga bahkan menolak santunan dari terlapor saat korban masih dirawat.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024