"Kalau sabu-sabu sekitar 600 kilogram/tahun, kemudian ekstasi 20 juta butir/tahun, belum yang lainnya," kata Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN Brigjen Pol Darwin Butar Butar di Semarang, Rabu.

Di sela Sosialisasi Hasil Penelitian BNN 2012 yang digelar di Hotel Ibis Semarang itu, ia mengatakan kenyataan itu menunjukkan masalah narkoba sudah sangat serius mengancam masa depan generasi bangsa.

Meski demikian, kata dia, tingkat penyalahgunaan narkoba di wilayah Jateng tergolong relatif rendah dibandingkan yang terjadi di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

"Berdasarkan penelitian yang dilakukan, kelima daerah itu memang paling tinggi tingkat penyalahgunaan narkobanya. Kalau Jateng masih termasuk yang di tengah-tengah, tetapi tidak boleh lengah," katanya.

Penelitian tersebut, kata dia, dilakukan BNN dan Universitas Indonesia, termasuk dengan perguruan tinggi yang ada di daerah yang menjadi mitra lokal, seperti Universitas Diponegoro Semarang pada 2012.

Secara umum, Darwin menjelaskan hasil penelitian itu menunjukkan korban penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batas golongan ekonomi dan profesi, tetapi kebanyakan menyasar pekerja hiburan dan pertambangan.

"Saat ini setidaknya ada sekitar empat juta pecandu narkoba di Indonesia. Kecenderungannya bertambah setiap harinya sehingga perlu kepedulian dari berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan itu," katanya.

Ia mengakui bahwa Indonesia menjadi sasaran empuk peredaran narkoba oleh pemasok narkoba dari luar negeri karena harga jual barang haram tersebut di negara ini yang lebih tinggi dari negara-negara lain.

"Dibandingkan Malaysia, Singapura, dan negara kawasan Eropa, penawaran harga narkoba di Indonesia lebih tinggi, sampai dua kali lipatnya. Itu membuat Indonesia jadi sasaran empuk peredaran narkoba," kata Darwin.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Kombes Pol Soetarmono mengimbau para pecandu narkoba untuk mau melaporkan diri ke institusi penerima wajib lapor (IPWL) untuk mendapatkan proses rehabilitasi.

"Mereka (pecandu narkoba, red.) yang melapor ini tidak diproses hukum, tetapi akan dikirim menjalani rehabilitasi. Namun, jika tidak melapor justru bisa kena (hukum, red.). Bahkan, keluarganya juga," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024