"Awalnya, para pengusaha rokok yang menempati LIK IHT diupayakan agar mengurus perpanjangan sesuai batas waktu yang ditetapkan sebelumnya," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus, Bambang TW didampingi Kasi Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka (ILMEA), Pipin Widianto, di Kudus, Kamis.

Ia menyebutkan, dari 11 pengusaha rokok tersebut hanya enam pengusaha yang memastikan diri memperpanjang sewa gudang di LIK IHT yang ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Enam pengusaha rokok yang memperpanjang sewa gudang, yakni Pabrik Rokok Hendra Jaya, MH Barokah Jaya, Akbar Fetri, Gofur Putra Jaya, Rajan Abadi dan Alfayid.

Sedangkan lima pengusaha rokok lainnya, kata dia, sudah tidak memperpanjang sewa, karena berbagai alasan.

"Dimungkinkan karena terkait omzet penjualan rokok yang tidak memenuhi target," ujarnya.

Mundurnya lima pengusaha rokok tersebut, kata dia, sudah dicarikan penggantinya, agar keberadaan gudang LIK IHT tersebut tetap dimanfaatkan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024