"Kami mengapresiasi penghapusan UN SD mulai tahun depan. Seharusnya tidak hanya SD, tetapi UN secara keseluruhan yang dihapuskan," kata Ketua PGSI Jateng M. Zen Adv di Semarang, Senin.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), salah satunya mengatur penghapusan UN SD mulai tahun depan.

Menurut anggota Komisi E DPRD Jateng itu, penghapusan UN SD sebenarnya merupakan bentuk penyesuaian terhadap sistem kurikulum baru yang akan diterapkan oleh pemerintah mulai tahun ini.

"Penilaian kan harus diberikan kepada sekolah masing-masing melalui guru. Tidak perlu khawatir dengan penilaian guru sebab ada indikator-indikator yang jadi standar kelulusan pembelajaran," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pentingnya penilaian aspek afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan), tidak melulu penilaian secara kognitif yang selama ini digunakan dalam sistem evaluasi UN.


Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024