Terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2003 Kota Surakarta senilai Rp3,7 miliar tersebut langsung dibawa ke rutan usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Solo, sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Erfan Suprapto, kejaksaan mengambil langkah tersebut setelah mendapat surat dari Mahkamah Agung Nomor 2085 K/Pid.Susu/2011 tentang vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Surakarta 2003.

"Eksekusi putusan kasasi MA kepada Prajda Suminta dilakukan, dan kita kirim ke Rutan untuk menjalani hukuman sesuai vonis dari MA," katanya.

Menurut dia, terpidana Pradja Suminta memang sempat menjalani sidang PK di PN Surakarta. Pada sidang itu, dengan mendatangkan seorang saksi kolega Pradja saat menjabat sebagai Kadisdikpora.

Jaksa Penuntut Umum Budi Sulistyanto mengatakan, saksi tersebut menguatkan adanya bukti baru yang menerangkan bahwa terpidana tidak ikut terlibat dalam pengadaan buku ajar 2003. Tetapi, pihaknya membantah bukti baru (novum) yang ditunjukkan dalam sidang tersebut.

Menurut dia, bukti baru yang diajukan oleh terpidana isinya sama dengan lampiran memori banding yang diajukan di sidang tingkat pertama. Sehingga, pihaknya menganggap bukan bukti baru.

Terpidana kembali memohon untuk menghadirkan satu saksi lagi. Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Majedi Hendi Sisworo, menyetujui untuk menggelar sidang PK lanjutan, pada Senin (1/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Selain itu, terpidana juga mengirimkan surat pribadi kepada MA melalui majelis hakim. Namun, terpidana saat ditanya oleh hakim apa isi surat, dia tidak mau menjawab isi surat dan berharap keadilan dari MA.

Pradja Suminta seusai sidang PK di PN surakarta, dia akhirnya menyerah dan dibawa oleh tim kejaksaan ke Rutan Kelas I Surakarta dengan didampingi oleh tim kuasa hukum terpidana, M Taufiq setelah menandatangi surat eksekusi.

Kepala Seksi Keamanan Rutan Klas 1 Surakarta Beni Hidayat, saat dikonfirmasi terkait masuknya terpidana korupsi buku ajar 3002 Kota Surakarta, Pradja Suminta, membenarkan.

Menurut Beni Hidayat, Pradja Suminta di Rutan menempati kamar tahanan blok B untuk masa pengenalan lingkungan selama seminggu. Dia setelah itu, kemudian dipindahkan ke kamar tahanan tindak pidana korupsi.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024