"Salah satu masalah dalam penataan garis sempadan sungai yakni tidak sinkronnya pelaksanaan peraturan daerah dengan kebijakan instansi vertika," kata Hadi di Semarang, Jumat.

Ia mencontohkan sinkronisasi dengan Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan peraturan tersebut.

Menurut dia, banyak wilayah sempadan sungai di Juwana, Kabupaten Pati serta Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo yang justru mendapat sertifikat dari BPN.

"Bagaimana koordinasi yang dilakukan pemerintah provinsi dengan instansi terkait tersebut," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Pendapat senada juga disampaikan anggpta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jawa Tengah Abdul Azis.

Ia menilai pemerintah daerah belum bisa menegakkan aturan tentang sempadan sungai ini belum tegas. "Banyak bangunan liar di tanggul-tanggul sungai," katanya.

Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Jawa Tengah Prasetyo budie Yuwono mengakui kondisi yang terjadi tersebut.

"BPN terlalu mudah memberikan sertifikat kepemilikan tanpa berkoordinasi dahulu dengan pemerintah daerah," katanya.

Bangunan liar yang berada di kawasan sempadan sungai harus dirobohkan, kata dia, karena kondisi tersebut akan mengganggu aliran sungai.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2025