"Saat ini keempat anggota Polres Wonogiri yang diduga menganiaya korban ketika sedang melakukan interogasi itu masih diperiksa petugas Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono di Semarang, Jumat.

         Keempat anggota Polres Wonogiri itu adalah Aiptu Panut Supriyanto dari Polsek Jatipurno, Bripka Agus Suhartono dari Polsek Eromoko, Bripka Rofi'i dari Polsek Kismantoro, dan Briptu Aditya Sri Pamungkas dari Polsek Wuryantoro.

         Djihartono menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap Susanto yang beralamat di Jalan Salak RT 04 RW 03, Kelurahan Giripurwo, Kabupaten Wonogiri itu bermula saat tim gabungan dari polsek-polsek di jajaran Polres Wonogiri menyelidiki kasus pencurian sepeda motor pada hari Sabtu (2/2).

         "Dari penangkapan tersangka Totok, yang bersangkutan mengaku tidak melakukan pencurian sepeda motor, tetapi mencuri burung Love Bird di wilayah Polres Sukoharjo bersama tiga orang yang disebutkannya terlibat, yakni Susanto, Angga, dan Londhot," ujarnya.

         Satu hari setelah melakukan penangkapan terhadap Angga pada hari Minggu (3/2), kata dia, tim gabungan juga menangkap Susanto yang kemudian diserahkan ke petugas piket siaga reskrim Polres Wonogiri dan Totok dibawa ke Polres Sukoharjo guna penyidikan lebih lanjut.

         "Dari hasil pemeriksaan terhadap Angga, yang bersangkutan cukup bukti melakukan pencurian burung, sedangkan Susanto tidak terbukti sehingga dikembalikan kepada pihak keluarganya pada Selasa (5/2) pagi," katanya.

         Ia mengatakan, pada malam harinya setelah dipulangkan, Susanto merasakan kesakitan di beberapa bagian tubuhnya sehingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan medis.

         "Berdasarkan pemeriksaan tim medis RSUD Wonogiri, Susanto menderita luka bekas penganiayaan, seperti bekas jeratan di leher, patah tulang di jari kelingking tangan kiri, dan luka memar di beberapa bagian tubuh," ujarnya.

         Ia mengungkapkan bahwa keempat anggota Polres Wonogiri diduga menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak sesuai dengan aturan saat menginterogasi Susanto yang ternyata tidak terbukti mencuri burung.

         Terkait dengan hal tersebut, kata dia, keempat anggota Polres Wonogiri telah diperiksa petugas Propam Polda Jateng dan akan menyusul empat anggota Polres Sukoharjo karena tempat kejadian perkaranya ada di dua tempat.

         Empat anggota Polres Sukoharjo yang akan diperiksa itu adalah Brigadir Didik Yuli Prasetyo, Briptu Nanang Wahyudi, Briptu Maliki Ibnu Umar, dan Bripda Candra Hermawan.

         "Siapa pun anggota Polri yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini akan dicopot, termasuk kasat reskrim, kapolsek, dan kapolres yang terlibat," katanya.

         Dalam kesempatan tersebut, Djihartono atas nama Polda Jateng dan jajarannya meminta maaf secara terbuka kepada Susanto dan keluarganya atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggotanya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024