"Tersangka Irwan ditangkap di depan Mapolrestabes Semarang sekitar satu pekan yang lalu usai mencuri sepeda motor di sebuah warnet," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Elan Subilan saat gelar perkara di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan anggota kepolisian yang sedang piket saat melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan sambil menuntun sepeda motor Yamaha Scorpio bernomor polisi H 3687 GY.

"Saat diminta memperlihatkan surat-surat kelengkapan motor yang dituntunnya, tersangka tidak bisa menunjukkannya sehingga diamankan karena dicurigai sebagai pelaku curanmor," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Harryo Sugihhartono.

Menurut dia, kecurigaan polisi terbukti setelah ada laporan pencurian motor dan melihat rekaman kamera CCTV di warnet tempat tersangka mencuri motor.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif guna pengembangan kasus, kami berhasil menangkap Jumiyono (33), warga Semarang Utara, selaku penadah motor hasil curian tersangka Irwan," katanya.

Dari kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek hasil curian.

Dihadapan polisi saat gelar perkara, tersangka Irwan mengaku selalu mencuri sepeda motor bersama rekannya berinisial M dengan menggunakan kunci "L".

"Saat mencuri motor di warnet saya tidak berhasil menyalakan mesin sehingga motor didorong oleh M yang mengendarai motor lain, tapi saya ditinggal dan disuruh menunggu yang ternyata berada di depan Mapolrestabes," ujar warga Desa Kedungdolok, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak itu.

Tersangka mengaku menjual motor hasil curian kepada beberapa penadah dengan harga rata-rata Rp2 juta dan hasilnya dibagi rata dengan tersangka M yang masih buron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024