"Dua tersangka kasus penjambretan yang kami ringkus tersebut berinisial FA (17) dan ISL (16)," kata Kepala Polsek Tembalang Kompol Widada di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan penangkapan dua tersangka penjambretan yang merupakan warga Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik itu berdasarkan laporan korban yang bernama Adinda (22).

Korban yang tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro itu dijambret dua tersangka saat melintas di depan rumah sakit di kompleks kampus Undip di Jalan Dengklek pada Rabu (19/12) dengan mengendarai sepeda motornya.

"Kedua tersangka dengan berboncengan sepeda motor yang sudah mengincar korban kemudian langsung memepet serta menarik paksa tas korban yang berisi telepon seluler," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa sepeda motor Suzuki Satria F yang digunakan sebagai sarana tindak kejahatan dan telepon seluler merek Blackberry hasil menjambret.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memproses kedua tersangka yang masih di bawah umur dan tidak tamat SMP itu.

"Pelaku tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan undang-undang perlindungan anak," katanya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024