"Sampai tanggal 28 November 2012, Kemendagri menemukan 667 ribu data E-KTP ganda. Data tersebut jauh lebih sedikit dari jumlah semula yang mencapai delapan juta pada tahun 2010," kata Anggota Tim Pakar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Retno Setyowati Gito di Solo, Senin.

Jika sesuai dengan aturan, katanya, sanksi baik berupa denda maupun kurungan dapat dijatuhkan kepada para pemilik E-KTP ganda.

Namun, katanya, sanksi tersebut tidak diambil oleh pemerintah mengingat pemberlakuan E-KTP masih dalam proses transisi.

"Ya untuk sekarang ini yang dilakukan hanya menanyakan kepada pemilik data ganda tersebut mana domisili yang akan dipilih sehingga hanya ada satu E-KTP. Selebihnya dihanguskan," katanya.

Ia mengatakan di Indonesia terdapat 190 juta orang wajib E-KTP. Hingga 6 November 2012 tercatat 173.325.578 orang telah melakukan perekaman E-KTP.

Sisanya, katanya, Kemendagri melakukan program sapu jagad melalui surat edaran Mendagri untuk menyisir penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP di 17 perguruan tinggi (PT) di Indonesia.

"Ya dengan adanya program sapu jagad di 17 PT tadi harapannya semua orang baik mahasiswa, pegawai administrasi, pedagang keliling, bahkan pembantu rumah tangga pun bisa melakukan perekaman data di kampus yang ditunjuk secara gratis tanpa harus pulang ke domisili asal," katanya.

Kendati demikian, katanya, hingga program tersebut selesai, jumlah yang dicapai jauh dari yang diharapkan Kemdagri. Di 17 PT tersebut, hanya terjaring kurang dari 10.000 orang.

Pewarta : Joko Widodo
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024