"Ular sanca kembang yang berusia sekitar tiga tahun dan memiliki panjang empat meter ini merupakan sumbangan dari seorang warga Jakarta," kata Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jateng Wilayah Konservasi II Rahmat Hidayat di Cilacap, Kamis.
Menurut dia, ular tersebut semula dipelihara oleh seorang penyayang binatang di Jakarta.
Oleh karena pemiliknya telah meninggal dunia, kata dia, pihak keluarga berencana melepas ular tersebut di Nusakambangan lantaran takut tidak terurus dan menimbulkan masalah.
"Keluarga dari Jakarta ini mendatangi Dermaga Wijayapura Cilacap pada Selasa (27/11) siang. Mereka minta izin kepada petugas untuk menyeberang ke Nusakambangan guna melepas ular sanca tersebut," katanya.
Akan tetapi, kata dia, petugas Pos Dermaga Wijayapura melarang mereka menyeberang ke Nusakambangan dan menyarankan untuk berkoordinasi dengan BKSDA terkait rencana pelepasliaran ular itu.
"Mereka selanjutnya menghubungi saya melalui telepon dan saya sarankan mereka untuk datang langsung ke kantor BKSDA Cilacap. Setelah mendapat perawatan, hari ini kami lepasliarkan ular tersebut di Kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur," kata dia menjelaskan.