"Tentu kami tidak ingin masyarakat petani yang telah menanam, memelihara dan menjaga hutan dengan prinsip pengelolaan lestari sehingga lingkungan terjaga, kemudian tidak mndapat manfaat ekonomi secara maksimal dan optimal," katanya di Wonogiri, Jawa Tengah, Jumat.

Memberikan penjelasan pada kunjungan lapangan media massa ke hutan rakyat di Kabupaten Wonogiri yang difaslitasi Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), ia menjelaskan bahwa daerah yang dipimpinnya adalah pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat ekolabel untuk hutan rakyat.

"Tahun 2004 hutan rakyat di Kabupaten Wonogiri telah mempoleh sertifikasi ekolabel hutan lestari LEI, yang merupakan kerja sama pendampingan LSM Perhimpunan Untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi Sosial (Persepsi), dan Pemkab," katanya didampingi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat Sri Jarwadi.

Untuk itulah, kata dia, dalam konteks memadukan manfaat ekonomi dan ekologi, maka dirinya sedang menyiapkan sebuah Instruksi Bupati mengenai "Pengendalian Penebangan Pohon, Peredaran Kayu Rakyat, dan Penggunaan Kayu Dari Hutan Lestari"

Landasannya, menginstruksikan kepada Kepala Dishutbun Kabupaten Wonogiri melakukan langkah-langkah pengendalian penebangan pohon di luar kawasan hutan Kabupaten Wonogiri guna pencegahan penurunan kualitas sumberdaya alam yang dapat mengakibatkan kerusakan atau terjadinya bencana alam, erosi, banjir, kekeringan dan tanah longsor.

Kemudian, melakukan inventarisasi tegakan pohon/potensi hutan rakyat, kebutuhan rehabilitasi lahan, keberadaan Kelompok tani hutan (KTH) di wilayah Kabupaten Wonogiri sebagai data dasar sekaligus arah untuk pembinaan KTH menuju pengelolaan hutan secara lestari.

Selanjutnya, memantau keseimbangan antara kebutuhan bahan baku kayu bulat bagi industri dan potensi kemampuan produksi lestari hutan rakyat di dalam Kabupaten Wonogiri serta menggalakkan penanamannya dengan cara tebang satu, tanam 10 batang.

Di samping itu, mencegah dan mengendalikan pengiriman kayu bulat ke luar Kabupaten Wonogiri untuk menjaga keseimbangan pemenuhan bahan baku kayu bulat bagi industri pengolahan, mendorong tumbuhnya industri pengolahan di wilayah setempat, dan menambah nilai hasil kayu dan penambahan lapangan pekerjaan.

Selain itu, mengutamakan penggunaan kayu legal dan/atau lestari untuk penggunaan mebeler, kerajinan dan bahan bangunan pada lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan dalam rangka penghargaan dan untuk memberikan nilai tambah kepada petani pengelola hutan rakyat lestari.

Sedangkan untuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta melakukan langkah-langkah pengelolaan lahan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan kerja dengan tanaman penghijauan atau tanaman produktif untuk menciptakan lingkungan yang sejuk dan nyaman serta mengurangi emisi karbon sebagai pencemar udara.

Kemudian, mendukung kebijakan dalam rangka meningkatkan investasi daerah melalui peningkatan industri pengolahan hasil kayu di Kabupaten Wonogiri dalam rangka meningkatkan nilai hasil kayu dan penambahan lapangan pekerjaan di Kabupaten Wonogiri.

Selain itu, mengutamakan penggunaan kayu legal dan/atau berasal dari hutan rakyat yang dikelola bagi penggunaan mebeler, kerajinan dan bahan bangunan dalam lingkup SKPD Kabupaten Wonogiri dalam ikut menjaga kelestarian lingkungan dan penggunaan bahan berbasis sumberdaya lokal berkelanjutan.

Bagi camat, kepala desan, kelapa kelurahan se-Kabupaten Wonogiri, diminta melakukan langkah-langkah pengelolaan lahan atau RTH di lingkungan kerja, sempadan jalan dan sungai serta pada lahan masyarakat dengan tanaman penghijauan atau tanaman produktif untuk menciptakan lingkungan yang sejuk dan nyaman, meningkatkan pendapatan serta mengurangi emisi karbon sebagai pencemar udara.

Kemudian, melakukan langkah-langkah pengendalian penebangan pohon pada hutan rakyat (hutan hak) serta penerapan kebijakan dimana tebang 1 pohon menanam 10 pohon guna pencegahan penurunan kualitas sumberdaya alam yang dapat mengakibatkan kerusakan atau terjadinya bencana alam, erosi, banjir, kekeringan dan tanah longsor.

Selanjutnya, mencegah dan mengendalikan pengiriman kayu bulat ke luar Kabupaten Wonogiri untuk menjaga keseimbangan pemenuhan bahan baku kayu bulat bagi industri pengolahan, menambah nilai hasil kayu dan penambahan lapangan pekerjaan di Kabupaten Wonogiri.

Terakhir, mengutamakan penggunaan kayu legal dan/atau lestari untuk penggunaan mebeler, kerajinan dan bahan bangunan dalam rangka penghargaan dan untuk memberikan nilai tambah kepada petani pengelola hutan lestari.

Kepala Dishutbun Wonogiri Sri Jarwadi menambahkan, kayu bulat yang telah diurus izin legalitas pada 2010 saja mencapai 118 juta meter kubik (m3).

"Namun, sebanyak 94 juta m3 atau 80 persennya keluar dari Wonogiri dalam bentuk kayu bulat. JIka tidak dibatasi penggunaannya, maka lama kelamaan masyarakat petani hutan dan Wonogiri umumnya hanya menjadi penonton dan tidak ada pertumbuhan ekonomi yang berarti, padahal Wonogiri itu sentra kayu," katanya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Perseps Teguh Suprapto melihat kebijakan itu dapat memicu konflik bila tidak diantisipasi sejak awal.

(A035)

Pewarta : -
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024