Reklame yang dibongkar petugas gabungan tersebut berada di tiga titik di Kota Semarang yakni di Jalan Pandanaran, Jalan Ahmad Yani, dan di sekitar perempatan Bangkong.
Reklame-reklame yang berada di daerah larangan dengan ukuran cukup besar itu langsung diturunkan dari kerangka reklame oleh petugas.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas PJPR Kota Semarang Anton Siswartono mengatakan bahwa selain berada di median jalan dan trotoar, sejumlah reklame yang dibongkar sudah habis izinnya pada Agustus 2012.
"Sebelumnya kami sudah memperingatkan pemilik reklame agar membongkar sendiri, namun tidak dilakukan," katanya.
Menurut dia, pembongkaran reklame yang berada di daerah larangan ini merupakan keputusan rapat bersama instansi terkait mulai dari tingkat Provinsi Jawa Tengah hingga tingkat Kota Semarang.
Ia menjelaskan, pihaknya juga segera membongkar puluhan titik reklame ilegal di sejumlah titik di Kota Semarang sebagai bentuk penegakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Reklame.
"Kepada pemilik reklame yang berada di daerah larangan sudah kami berikan peringatan agar membongkar sendiri karena kalau kami bongkar pasti akan rusak," ujarnya.*