Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang A. Sodikin di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa penyusunan RDTR ini dengan anggaran sekitar Rp540 juta telah dimulai di enam kecamatan daerah setempat.

"Sesuai amanat UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang maka 36 bulan setelah keberadaan perda RTRW, pemkab harus memiliki RDTR. Jika semuanya berjalan lancar maka 2014 diharapkan sudah masuk program legislasi daerah," katanya.

Menurut dia, sebanyak enam kecamatan yang mulai disusun RDTR tersebut, adalah Kecamatan Subah, Bandar, Limpung, Batang, Tulis, dan Kandeman,

Penyusunan RDTR itu, katanya, akan melibatkan instansi sektoral, seperti Bappeda, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi, Dinas Pariwisata, serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Ia mengatakan bahwa untuk merealisasikan penyusunan RDTR tersebut, tim lintas sektoral telah melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta karena implementasi tata ruang daerah tersebut cuku bagus.

"Teorinya sama tetapi pada tataran implementasi setiap daerah memiliki dinamika yang berbeda. Kabupaten Sleman cukup bagus, antara lain komunikasi ke masyarakat berjalan sehingga upaya penataan tidak menyisakan polemik," katanya.

Menurut dia, saat ini, pemkab sudah memperoleh laporan pendahuluannya dan selanjutnya akan dikonsultasikan publik untuk menghasilkan laporan antara di dalamnya yang memuat fakta dan analisa.

"Penyusunan RDTR ini memang prosesnya cukup panjang karena seluruh tahapannya memakan waktu lama," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024