"Saksi-saksi yang kami periksa mulai dari penerima bantuan dana PNPM hingga pengurus BKM Arum Jaya dan hari ini penyidik meminta keterangan dua saksi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang E.R Chandra di Semarang, Senin.

Menurut dia, kejaksaan masih fokus terhadap keterlibatan dua tersangka dalam kasus korupsi dana PNPM yakni kasir BKM Arum Jaya, Sumiarni dan staf administrasi kredit dan tabungan Agung Rofiyanto.

"Kendati demikian, kami tetap akan mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini sehingga tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru baik dari BKM Arum Jaya maupun dari BKM lain," ujarnya.

Kejari Semarang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM yang disalurkan melalui BKM Arum Jaya di Kelurahan Kembang Arum, Semarang Barat, pada Selasa (2/10).

Penahanan dua tersangka korupsi dana PNPM itu tindak lanjut dari penyelidikan kejaksaan mulai 27 September 2012 berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana PNPM.

BKM Arum Jaya menerima dana PNPM sejak 2000-2011 dengan rincian pada 2000 sebesar Rp387 juta, pada 2007 sebesar Rp70 juta, pada 2010 sebesar Rp9,5 juta, dan pada 2011 sebesar Rp23 juta sehingga total mencapai Rp489,8 juta.

Berdasarkan bukti kuat yang ditemukan penyidik, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD serta disalurkan melalui BKM Arum Jaya sebesar Rp325 juta.

Modus kedua tersangka adalah membuat sebanyak 120 pinjaman yang ternyata fiktif dan dana dari pengembalian sejumlah pinjaman tidak dimasukkan dalam kas BKM Arum Jaya.

Kedua tersangka yang saat ini ditahan di tempat terpisah yakni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane dan LP Wanita Kelas II Bulu Semarang, belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan.

Pewarta : -
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024