Semarang (ANTARA) - Persidangan kasus dugaan korupsi mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazadi dalam pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun mengungkap berbagai fakta baru.
Ketua LBHAP PP Muhammadiyah Taufik Nugroho di Semarang, Jumat, mengatakan, terdapat tiga saksi yang diperiksa dalam sidang perkara dengan terdakwa Babay Farid yang digelar pada Kamis (26/2).
Tiga saksi yang diperiksa, masing-masing Dwi Raharjo, Istanto Cristian, Agung Dhany Nurtjahja, merupakan mantan pegawai PT Sritex.
Pertama, kata dia, terungkap dugaan manipulasi laporan keuangan PT Sritex sehingga kondisi perusahaan tampak sehat secara administratif.
Selanjutnya muncul dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi oleh Direktur PT Sritex.
Dalam sidang, lanjut dia, juga terungkap keberadaan perusahaan afiliasi bernama PT Multi Adika Paramita.
"Saksi Agung Dhany Nurtjahja yang tercatat sebagai Komisaris perusahaan itu mengaku tidak mengetahui bidang usaha perusahaan tersebut, tidak mengetahui alamatnya, serta tidak pernah mengikuti RUPS," katanya.
Menurut dia, saksi Agung Dhany Nurtjahja mengaku hanya dipinjam namanya dalam struktur perusahaan.
Keempat, kata dia, terungkap dugaan penyamaran asal-usul dana perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia menilai, pola pencatatan ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ia menegaskan, Babay tidak terlibat dalam manipulasi laporan keuangan maupun rekayasa pemberian kredit.
Keputusan kredit, lanjut dia, diambil secara kolektif dalam Komite Kredit tanpa interaksi langsung dengan debitur.
Mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazadi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Kredit macet PT Sritex di Bank DKI tercatat mencapai Rp180 miliar.