Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Elan Subilan di Semarang, Kamis, mengatakan empat tersangka yang ditangkap adalah Ardanio Abubakar Wicaksono (22), warga Kelurahan Tawangmas, FR (17), warga Jalan Pandansari, Danar Triyono (20) dan FK (16) keduanya warga Jalan Banowati Tengah Semarang.

"Tersangka Ardanio alias Neo ditangkap di Desa Kumusu, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, pada hari ini usai melaksanakan akad nikah dengan pasangannya," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa Yamaha Vega bernomor polisi H 3046 QS hasil perampasan, sebuah paving, pecahan "neon box" dan sebuah kipas angin yang berada di pos parkir Hotel Dafam.

Elan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Neo diketahui yang mengancam dan menganiaya pemilik sepeda motor Yamaha Vega dan rekan-rekannya dengan menggunakan senjata tajam usai melakukan balap liar, sedangkan tersangka FK yang membawa sepeda motor hasil rampasan dari Eka Candra Febriyanto, warga Jalan Ketileng Indah Semarang.

Menurut dia, para tersangka menyembunyikan sepeda motor hasil rampasan milik Eka Candra Febriyanto secara berpindah-pindah di beberapa rekannya.

"Saat ini kami masih terus memeriksa keempat tersangka secara intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Beberapa bagian Hotel Dafam Semarang dirusak oleh puluhan anggota geng motor pada hari Minggu (22/4) sekitar pukul 03.30 WIB.


Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026