Wonosobo (ANTARA) - Satreskrim Polres Wonosobo menangkap enam tersangka sindikat penipuan jual beli emas palsu lintas provinsi asal Jember yang telah beraksi selama lebih dari dua tahun dan terendus di kawasan Pasar Induk Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, di Wonosobo, Rabu, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025 dan menyasar wilayah Bali, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.
Para tersangka, yakni YEN (44) diduga sebagai otak sindikat yang mengkoordinasikan pengumpulan dan penjualan emas sepuhan. Ia dibantu anaknya RAS (25) yang bertugas membuat nota palsu. Kemudian IY (32) berperan sebagai pengemudi dan tiga tersangka lain, NA (32), HDI (40), dan SK (35), bertindak sebagai pelaksana lapangan yang menawarkan perhiasan ke sejumlah toko emas.
Ia menuturkan, perhiasan sepuhan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
"Seluruh nama kota, toko emas yang menjadi sasaran, hingga hasil yang diperoleh para pelaku tercatat secara rinci dalam sebuah buku batik warna merah. Buku tersebut kami amankan dan dijadikan sebagai salah satu barang bukti utama," katanya.
Dari hasil catatan tersebut, diketahui sindikat ini telah beraksi paling sedikit di 12 kota pada tiga provinsi.
Di Kabupaten Wonosobo, para pelaku tercatat menjalankan aksinya di tiga toko emas dengan total kerugian korban mencapai Rp47.900.000.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik toko emas yang mendapati perhiasan yang dibeli ternyata hanya berlapis emas dan dilengkapi nota palsu.
Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di lokasi awal. Dari keterangan keduanya, petugas mengembangkan kasus hingga menangkap empat tersangka lain yang menunggu di dalam mobil di sekitar Alun-Alun Wonosobo.
"Kami mengimbau para pedagang emas agar selalu waspada, melakukan pengecekan berlapis, dan tidak mudah percaya pada nota pembelian, khususnya dari luar daerah," katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buku batik warna merah, 1 alat timbangan digital warna silver, 9 gelang warna emas, 1 kalung Italy warna emas, 1 kalung merica warna emas, 2 lembar kertas karbon warna biru dongker, uang tunai Rp47.900.000, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna silver nopol P 1797 DG, dan nota kosong dari sejumlah toko emas di berbagai daerah.
.Para tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Polda Jateng ungkap sindikat pemalsu dokumen kendaraan bermotor