Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangguhkan penahanan dua aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Kamis, membenarkan penangguhan penahanan yang diberikan Kapolrestabes Semarang.
Dua aktivis itu adalah Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28). Mereka ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
"Sudah ditangguhkan sejak tanggal 10 Desember 2025," katanya.
Ia menjelaskan penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan keluarga tersangka.
Adetya Pramandira dan Fathul Munif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE sejak 24 November 2025.
Tersangka ditahan di tempat berbeda, yakni di Markas Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.
Keduanya ditahan berkaitan dengan unggahannya di media sosial saat demonstrasi pada Agustus 2025 yang berakhir ricuh.
Baca juga: Warga dan aktivis lingkungan desak pemerintah tutup permanen tambang di Bukit Jenar Banyumas