Semarang (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah Hidayat Prabowo meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami tindakan tidak menyenangkan hingga intimidasi dari debt collector atau penagih utang.

"'Debt collector' adalah profesi yang diizinkan, tapi harus ada standar dan etika. Jika ada praktik melanggar, laporkan segera ke OJK. Kami akan menindak tegas," katanya, di Semarang, Senin.

Menurut dia, praktik debt collector dalam menagih utang kepada nasabah atau debitur harus sesuai dengan aturan, standar, dan etika yang berlaku.

Untuk wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik penagihan yang melanggar ketentuan.

Ia menekankan bahwa masyarakat yang diganggu oleh debt collector dapat menyampaikan pengaduan melalui kontak 157, secara tertulis, atau langsung datang ke kantor OJK terdekat.

Namun, kata dia, perlindungan konsumen diberikan hanya jika lembaga jasa keuangan yang menagih legal dan berizin, serta nasabah memiliki itikad baik.

Terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, Hidayat menegaskan bahwa OJK tetap bisa menindak debt collector yang melakukan praktik penagihan di luar aturan.

Beberapa perusahaan jasa keuangan legal telah mendapat surat peringatan karena melanggar kode etik dan perilaku usaha jasa keuangan, namun berbeda dengan perusahaan yang ilegal.

Ia juga memberikan tips kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang awam menghadapi debt collector di tempat umum.

"Jangan ragu melapor kepada pihak berwajib karena praktik penagihan yang melanggar bisa termasuk tindakan kriminal," katanya, menegaskan. 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jateng Taufik Andriawan menambahkan bahwa setiap laporan akan dievaluasi berdasarkan dua syarat utama.

"Pertama, laporan harus disertai bukti yang memadai. Kedua, pelapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya. Setelah itu, kami akan proses," katanya.

OJK Jateng pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan jalur resmi untuk melaporkan penagihan yang tidak sesuai aturan guna memastikan perlindungan yang optimal.




Baca juga: OJK Jateng perkuat literasi keuangan melalui peran babinsa


Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025