Semarang (ANTARA) - Tm Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri kegiatan Pengkajian, Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan pada Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Jumat (5/12), di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini dibuka oleh Amaliya Rahman, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Selain Kemenkum Jateng, kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koprasi dan UKM, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, .
Dalam rapat ini dilakukan inventarisasi kebutuhan penyusunan aturan pelaksana/pengaturan lebih lanjut sebagai amanat dari Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi objek analisis dan evaluasi pada kegiatan ini.
Perda tersebut, antara lain Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan jika tujuan dari dilakukannya inventarisasi kebutuhan penyusunan aturan pelaksana / pengaturan lebih lanjut, antara lain sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai dasar pembentukan dari disusunnya Perda tersebut.
"Sehingga tidak terjadi kesenjangan antara tujuan yang dicita-citakan (law in book) dengan kenyataan di masyarakat (law in action), " jelasnya.
Tim analis dari Kemenkum Jateng, Yoga, dalam kesempatannya menyampaikan pentingnya segera dilakukan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pengaturan lebih lanjut sesuai dengan amanat dalam Perda dimaksud.
"Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai kejelasan tujuan yang hendak dicapai, dapat dilaksanakan, serta berdaya guna dan berhasil guna, "ujar Yoga.
Kemudian lanjut Yoga, penyusunan Peraturan Gubernur juga bertujuan mencegah kemungkinan ketidakefektifan Perda yang disebabkan oleh kekosongan pengaturan.
Partisipasi Kemenkum Jateng dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi analisis dan evaluasi produk hukum daerah, guna memastikan setiap regulasi daerah efektif, harmonis, dan bermanfaat bagi masyarakat.