Solo (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sepakat melanjutkan kerja sama pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, dalam kegiatan Penandatanganan Kerja Sama Antara BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Jateng, Kamis mengatakan kerja sama tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Program JKN.

“Sejak tahun 2016, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Kami sepakat untuk mewujudkan sinergi dan mengoptimalkan koordinasi dalam penyelesaian permasalahan kepesertaan maupun iuran dalam Program JKN,” katanya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya dalam peraturan perundang-undangan. 

Ia mengatakan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan tersebut, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara.

“Pemberi kerja mempunyai salah satu kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN kepada BPJS Kesehatan, dengan membayar iuran. Ketika pemberi kerja dari sebuah badan usaha, tidak melaksanakan kewajiban tersebut, hal inilah, yang menjadi potensi ketidakpatuhan dalam kepesertaan dan pembayaran iuran pada Program JKN,” katanya.

Sejak Januari sampai dengan September 2025, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah melakukan pemeriksaan kepada 422 badan usaha di Kabupaten Sukoharjo yang terindikasi belum patuh dalam pendaftaran pekerjanya. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 405 badan usaha telah dinyatakan patuh dan telah mendaftarkan pekerjanya sebanyak 5.266jiwa. Sebanyak 17 badan usaha yang masih proses pemeriksaan, dengan potensi jumlah pekerja sebanyak 1.936 jiwa.

Mengenai, seorang pekerja yang sebelumnya masuk dalam segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan sudah beralih ke dalam pekerja penerima upah (PPU), serta masih mempunyai tunggakan iuran, tetap wajib untuk melakukan pelunasan tunggakan iuran JKN.

“Perubahan status kepesertaan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran JKN tersebut. Kewajiban peserta untuk melakukan pelunasan tunggakan iuran JKN, dilakukan paling lama enam bulan sejak status kepesertaannya berubah. Pemberi kerja juga wajib menginformasikan hal tersebut kepada seluruh pekerjanya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Titin Herawati Utara mengatakan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022, Kejaksaan Negeri mendapatkan tugas untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN.

“Kejaksaan Negeri dapat memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, memberikan bantuan hukum, dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pada Program JKN,” ujarnya.

Di tahun 2024, Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah melakukan pemeriksaan kepada sembilan badan usaha di Kabupaten Sukoharjo, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Surakarta.

“Sebanyak sembilan badan usaha tersebut, sudah kami tindak lanjuti agar segera melaksanakan kewajibannya dalam Program JKN. Hasilnya, satu badan usaha sudah tidak beroperasi lagi, dua badan usaha sampai saat ini masih proses dan dinyatakan belum patuh. Sedangkan, enam badan usaha telah melakukan pembayaran iuran kurang lebih sebesar 32 juta rupiah,” tambahnya.

Capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Sukoharjo, per September 2025 sebesar 98,89 persen dari total penduduk sebanyak 917.388 jiwa. Dari total tersebut, capaian terbesar berada di segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni sebanyak 311.250 jiwa. 

Selanjutnya, segmen PPU sebanyak 271.783 jiwa, PBPU sebanyak 171.055 jiwa, PBPU dan bukan pekerja (BP) Pemda sebanyak 129.570 jiwa, dan BP sebanyak 23.583 jiwa.


Pewarta : Aris Wasita
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2025