Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menyebutkan capaian perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini sudah mencapai hampir 70 persen, yakni sekitar Rp487 miliar.
"Capaian PBB sampai saat ini tercatat sebesar Rp487.724.895.327 atau sudah 69,23 persen," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari, di Semarang, Senin.
Ia berharap sekitar 30 persen wajib pajak yang belum membayar PBB agar segera menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo.
"Masih ada 30 persen (wajib pajak) yang belum membayar. Kami berharap bayar pada Agustus ini karena jatuh temponya sampai dengan 31 Agustus 2025," katanya.
Menurut dia, masyarakat atau wajib pajak yang membayarkan PBB sebelum jatuh tempo berhak mengikuti undian dengan hadiah utama satu unit rumah tipe 36.
Bagi masyarakat yang terlambat membayarkan PBB setelah jatuh tempo akan dikenakan denda, kata dia, sehingga diharapkan bisa segera membayarkannya.
Sebelumnya Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan komitmennya untuk meringankan beban pajak masyarakat, serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2025 telah diterbitkan pada Maret lalu, dengan tidak adanya kenaikan besaran PBB dari tahun-tahun sebelumnya.
"Salah satu program utama adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak," katanya.
Ia mengatakan, tidak ada kenaikan tarif PBB tahun 2025 sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya, serta pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.
"Di samping itu, Kami memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga," katanya.
Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut secara otomatis akan ikut serta dalam undian PBB dengan hadiah utama berupa satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, motor, serta hadiah elektronik.
"Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang," kata Agustina.