Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai terhadap penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui WhatsApp yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang.
"Jika ada telepon atau WA yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang terkait aktivasi IKD harap diabaikan," kata Kepala Disdukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo, di Semarang, Selasa.
Ia menegaskan bahwa beredar surat, telepon dan pesan WA yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengenai aktivasi dan sosialisasi IKD dan pembaharuan data kependudukan merupakan hal yang tidak benar.
Diharapkan masyarakat supaya waspada terhadap surat atau media komunikasi lain yang mencurigakan dan mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Menurut dia, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil Kota Semarang apabila menerima surat atau informasi yang meragukan.
Ia juga mengharapkan masyarakat Kota Semarang untuk tidak menindaklanjuti permintaan melalui telepon dan surat yang tidak sah dan mencurigakan, dan juga tidak mengunduh kiriman dalam bentuk APK, aplikasi maupun formulir elektronik lainnya.
"Sebagai upaya menghindari penipuan, jangan memberikan NIK, nomor KK, dan identitas lainnya kepada orang yang mengatasnamakan sebagai petugas Disdukcapil Kota Semarang atau Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui telepon atau WhatsApp karena aktivasi IKD hanya dilakukan melalui tatap muka dan tidak dipungut biaya," tegasnya.
Selain itu, Yudi juga menerangkan bahwa aplikasi IKD resmi hanya terdapat di PlayStore atau AppStore.
"'Updating' data dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dilakukan secara daring di laman https://sidnok.semarangkota.go.id/ ." katanya.
Kemudian, pemantauan informasi terkini terkait adminduk dan pencatatan S
Sipil dapat dilihat di laman https:/// dan Instagram @disdukcapilkotasemarang.
Mengenai pelaporan, kata dia, dapat dilakukan melalui Kontak Pengaduan Disdukcapil Kota Semarang di nomor Whatsapp 0896-7630-9299 dan Instagram @disdukcapilkotasemarang atau Call Center 112.