Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti berencana membuat desk di tingkat kecamatan untuk mengawasi pengelolaan dana operasional rukun tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun.

"Ini direncanakan untuk membuat kayak semacam desk. Kalau ada apa-apa masuknya ke desk dulu. Kemudian kamu lakukan advokasi, kita lakukan konsultasi gitu ya. Bisa ada di situ lalu kemudian dilakukan penyelesaian," katanya, di Semarang, Senin.

Dengan adanya semacam desk khusus dana operasional RT yang ada di tingkat kecamatan, kata dia, masyarakat bisa dengan mudah melakukan pelaporan jika ada keluhan atau permasalahan.

"Kalau ada desk-nya kan orang menjadi ngerti. Ini kan trennya masyarakat kita yang sangat 'curious' (penasaran), sangat ingin tahu dan ingin bener. Mbok nggo opo (buat apa anggarannya)? Kenapa kok ini? Caranya bagaimana?" katanya.

Ia juga yakin bahwa di tengah masyarakat banyak yang akan melakukan proses pengawasan secara otomatis terhadap pemanfaatan dana operasional yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Nah, ini juga pasti akan terjadi kepada RT yang diawasi secara otomatis oleh orang-orang yang sangat kritis ini. Untuk itulah kita membuat desk. Supaya terkonsentrasi informasi jika ada apa-apa desk ini ngerti dulu dan bisa menjelaskan dengan lebih baik," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan dana operasional RT sebesar Rp25 juta/tahun itu juga menerapkan pengawasan melekat, terutama dari tingkat rukun warga (RW) yang sudah mendapatkan biaya operasional.

"Di tahun 2025 perubahan anggaran, kami menurunkan program untuk pengawasan melekat, di antaranya RW. RW kan sudah dapat biaya operasionalnya yang Rp3.000.000 setiap tahunnya," katanya.

Selain itu, Pemkot Semarang juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan untuk melakukan edukasi mencegah penyelewengan penggunaan anggaran negara.

"Kemudian, kita juga menggandeng teman-teman dari kejaksaan dan berbagai macam unsur-unsur yang ada untuk melakukan edukasi," kata Agustina.

Dana operasional RT sebesar Rp25 juta/tahun untuk masing-masing RT dipastikan gurun antara Juli-Agustis 2025 setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Dana operasional RT akan bisa cair pada Juli atau Agustus 2025 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 disahkan.


Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2025