Semarang (ANTARA) - Empat dari lima mahasiswa tersangka rusuh peringatan aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada 1 Mei 2025 mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Sabtu, membenarkan adanya gugatan terhadap Polrestabes Semarang yang didaftarkan pada 16 Juni 2025 itu.
Empat dari lima tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut masing-masing MAS, KM, ADA, dan ANH.
"Sudah ada.penetapan hakim tunggal yang menyidangkan dan jadwal sidangnya," katanya.
Menurut dia, perkara tersebut dijadwalkan akan dipimpin Hakim Tunggal Mira Sendangsari dengan jadwal sidang pertama pada 23 Juni 2025.
Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.
Polisi menetapkan lima mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Semarang sebagai tersangka dalam aksi yang berakhir rusuh tersebut.
Para tersangka sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk dilakukan penuntutan.
Kejaksaan mengalihkan status penahanan kelima tersangka yang terdiri dari MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Baca juga: Dua mahasiswa penyandra polisi saat aksi Hari Buruh ditangkap
Empat tersangka demo rusuh Hari Buruh di Semarang ajukan praperadilan
Sabtu, 21 Juni 2025 17:17 WIB
Ilustrasi-lembaga peradilan. ANTARA/Dhimas B.P.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim PKM-PI UMS kembangkan meja inovatif untuk tingkatkan produktivitas UMKM
23 September 2025 15:28 WIB
Anggota Komisi VII DPR : UAH International Super Series V perkuat wisata olah raga
29 June 2025 18:52 WIB
Pengadilan tinggi tolak banding Heri Sasongko, pemegang saham PT Mahesa Jenar
22 April 2025 5:43 WIB
Dua polisi calo Bintara Polda Jateng didakwa terima suap Rp2,6 miliar
17 December 2024 17:49 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB