Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri rapat evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 guna memperkuat layanan hukum berbasis elektronik, di ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Rabu (8/1).
Peraturan tersebut menjadi fondasi bagi Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta integrasi pelayanan hukum yang lebih modern di provinsi ini.
Rapat tersebut digelar untuk menilai sejauh mana peraturan ini harmonis dengan peraturan perundang-undangan pusat dan seberapa efektif implementasinya di masyarakat. Peraturan Gubernur ini sendiri merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang mengatur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi agar kebijakan di daerah tetap relevan dengan dinamika hukum di tingkat nasional.
“Dengan adanya masukan dari Bapak/Ibu terkait JDIH pada rapat hari ini, diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 sehingga peraturan yang dihasilkan mampu memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat,” ujarnya.
Diskusi dalam rapat tersebut memfokuskan pada dua aspek penting, yakni peran JDIH di lingkungan perguruan tinggi dan Sekretariat DPRD. Peserta rapat, yang meliputi perwakilan dari Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kota Salatiga, DPRD Kabupaten Batang, serta akademikus dari Fakultas Hukum Universitas Pancasakti dan Universitas Tidar Magelang, memberikan berbagai masukan strategis untuk memperkuat fungsi JDIH di lingkungan mereka.
Kanwil Hukum Jawa Tengah menegaskan bahwa optimalisasi JDIH dan layanan hukum berbasis elektronik ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum, mempermudah pelayanan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan hukum yang diambil berlandaskan data yang akurat dan mudah diakses.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam penyempurnaan regulasi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan hukum di tengah masyarakat yang terus berkembang. ***