Kompolnas surati Presiden Prabowo soal senpi polisi
Anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat menuju ruang sidang sidang kode etik kasus penembakan siswa SMK oleh terduga pelaku penembakan Aipda Robig Zainudin di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa surat tersebut dikirim sebagai rekomendasi Kompolnas atas terjadinya kasus personel yang menggunakan senpi dengan tidak bertanggung jawab, seperti kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dan polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.
“Kami sudah merumuskan saran bijak untuk fenomena penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada Pak Presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang harus lebih humanis,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa maksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser.
“Termasuk juga soal pelayanan psikologi untuk kesehatan mental. Sebenarnya, soal pendekatan yang humanis, ini bukan hanya atensi dari Kompolnas, sebenarnya atensi juga dari Pak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.
Ia juga mengingatkan kembali agar para personel kepolisian untuk mengutamakan pendekatan humanis dalam melakukan tugasnya.
“Ketika melakukan satu aktivitas kepolisian, khususnya yang berhubungan dengan masyarakat, perspektif dan pendekatan humanis itu digunakan,” ucapnya.
Diketahui, terjadi kasus penggunaan senjata api oleh polisi dengan tidak bertanggung jawab.
Pada 22 November 2024, terjadi kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh rekan sejawatnya, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, karena Satreskrim menangkap seorang pelaku tambang galian ilegal.
Adapun AKP Dadang telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau PTDH dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.
Selain itu, pada 25 November 2024, seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terduga pelaku penembakan korban GRO, telah dijatuhi sanksi PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
Baca juga: Polisi penembak siswa di Semarang telah dipecat dan jadi tersangka
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hukum penggunaan media komunikasi dan aplikasi digital menurut Muhammadiyah
07 January 2026 15:39 WIB
Pemerintah terbitkan surat edaran kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik di ruang publik komersial
30 December 2025 14:35 WIB
Tim UMS dorong literasi kesehatan latih penggunaan sistem Poskestren Digital dan edukasi digital
16 September 2025 19:14 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Prabowo ratas dengan DEN dan menteri terkait, pastikan pasokan stok BBM dan gas aman
12 March 2026 13:07 WIB
PN Batam tegaskan tidak ada intervensi terkait vonis enam terdakwa kasus sabu 2 ton
11 March 2026 9:28 WIB
Harga minyak dunia melonjak, Purbaya evaluasi penyesuaian APBN sebulan ke depan
09 March 2026 15:43 WIB
Mendagri meginstruksikan seluruh kepala daerah siaga di wilayah selama Lebaran
09 March 2026 8:58 WIB
Sebanyak 30 WNI yang tertahan di Abu Dhabi dipulangkan lewat penerbangan repatriasi
05 March 2026 13:16 WIB
Anggota DPR minta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada raksasa teknologi Meta
05 March 2026 11:40 WIB