Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas memastikan tidak ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 yang diikuti satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai dengan saat ini tidak ada gugatan yang disampaikan ke MK karena memang kolom kosong tidak bisa mengajukan sengketa pilkada," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Selain itu, kata dia, dari pihak pemantau Pilkada Banyumas 2024 pun tidak ada yang mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK.
Dalam hal ini, lanjut dia, pelaksanaan Pilkada Banyumas 2024 dipantau oleh empat pemantau terakreditasi yang berhak mengajukan gugatan.
Menurut dia, pemantau boleh mengajukan gugatan sengketa pilkada dari berbagai aspek seperti hasil dan proses.
"Kami juga sudah cek ke website Mahkamah Konstitusi, sampai saat ini tidak ada gugatan dari Banyumas," katanya menegaskan.
Terkait dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, dia mengatakan bahwa pihaknya menunggu surat dari KPU RI mengenai provinsi dan kabupaten/kota yang tidak ada gugatan sengketa hasil pilkada berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dari MK.
Menurut dia, surat tersebut akan diteruskan ke masing-masing KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang tidak ada gugatan sengketa hasil pilkada.
"Cuma untuk yang provinsi (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, red.) kemarin juga informasinya belum ada (gugatan) juga. Apakah akan ada yang masuk atau tidak? Kami belum tahu karena hari ini merupakan batas akhir pendaftaran gugatan ke MK," katanya menjelaskan.
Fathoni mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih maksimal 3 hari setelah surat dari KPU RI diterima oleh KPU Kabupaten Banyumas.
KPU Kabupaten Banyumas pada hari Rabu (4/12) telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024, yakni pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti memperoleh 540.554 suara (59,44 persen), sedangkan kolom kosong mendapatkan 368.790 suara (40,56 persen).
Jumlah suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas sebanyak 909.344, sedangkan suara tidak sah sebanyak 49.575.
Terkait dengan hasil perolehan suara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan pihaknya tetap membuka peluang bagi para pihak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan regulasi meskipun hal itu dapat dipastikan tidak ada karena Pilkada Banyumas 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Menurut dia, pendukung kolom/kotak kosong secara legal standing (kedudukan hukum, red.) tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi, nanti kami menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi. Jika memang tidak ada sengketa, baru bisa dilakukan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Rofingatun.
Baca juga: KPU Banyumas umumkan hasil penghitungan perolehan suara pilkada