Cilacap (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jateng kembali menerima pemindahan narapidana (napi) sebagai tindak lanjut dari surat resmi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, pada Rabu (20/12) menerima pemindahan sejumlah 15 napi, yang terdiri atas tujuh napi asal Lapas Kelas I Palembang dan delapan napi asal Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Proses pemindahan dimulai pada pukul 22.00 WIB dan dilakukan dengan prosedur yang ketat serta koordinasi yang baik antara pihak Lapas Karanganyar, Lapas Kelas I Palembang, dan Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas, sekaligus mengurangi tingkat overcrowded yang terjadi di sejumlah lapas.
Kepala Lapas Karanganyar Rico mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di dalam lapas, dengan mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan serta memastikan proses rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif.
“Pemindahan narapidana ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di beberapa lapas yang mengalami overcrowded, serta untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas,” ujar Kepala Lapas Karanganyar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono menegaskan jajarannya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa setiap napi yang dipindahkan akan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan Lapas Karanganyar dapat lebih optimal dalam memberikan pembinaan serta pelayanan kepada napi sesuai dengan kebutuhan masing-masing sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mendukung reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia. ***
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, pada Rabu (20/12) menerima pemindahan sejumlah 15 napi, yang terdiri atas tujuh napi asal Lapas Kelas I Palembang dan delapan napi asal Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Proses pemindahan dimulai pada pukul 22.00 WIB dan dilakukan dengan prosedur yang ketat serta koordinasi yang baik antara pihak Lapas Karanganyar, Lapas Kelas I Palembang, dan Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas, sekaligus mengurangi tingkat overcrowded yang terjadi di sejumlah lapas.
Kepala Lapas Karanganyar Rico mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di dalam lapas, dengan mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan serta memastikan proses rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif.
“Pemindahan narapidana ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di beberapa lapas yang mengalami overcrowded, serta untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas,” ujar Kepala Lapas Karanganyar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono menegaskan jajarannya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa setiap napi yang dipindahkan akan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan Lapas Karanganyar dapat lebih optimal dalam memberikan pembinaan serta pelayanan kepada napi sesuai dengan kebutuhan masing-masing sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mendukung reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia. ***