Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, meneruskan dua laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara saat masa kampanye pemilihan kepala daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani di Semarang, Senin, mengatakan lembaganya telah meneruskan sejumlah dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kepada BKN pada masa kampanye ini.
Setidaknya ada dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses Bawaslu Kota Semarang, yakni memberi tanda like atau suka di akun resmi Instagram calon wali kota dan menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon wali kota.
Menurut dia, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berasal dari aduan masyarakat di media sosial, yang kemudian ditelusuri Bawaslu Kota Semarang dengan meminta keterangan pihak terkait dan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
Ketentuan mengenai pelanggaran netralitas ASN, kata Maria, telah diatur dalam Keputusan Bersama Lima Lembaga Negara tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Hal itu juga dikuatkan oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan.
"Kami telah mengirimkan laporan hasil pengawasan sekaligus surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN RI pada masa kampanye ini," katanya.
Maria mengimbau para ASN di Kota Semarang agar berhati-hati dalam setiap bertindak selama penyelenggaraan pilkada sebab banyak pihak yang menyoroti isu netralitas ASN dan banyak ketentuan yang mengaturnya.
Dalam keputusan bersama lima lembaga tersebut memuat tentang tindakan kampanye di media sosial berupa pemberian tanda like, share, dan posting, hingga menghadiri kampanye masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
"Oleh karena itu, sebaiknya ASN berhati-hati selama penyelenggaraan pilkada tahun ini," katanya.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani di Semarang, Senin, mengatakan lembaganya telah meneruskan sejumlah dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kepada BKN pada masa kampanye ini.
Setidaknya ada dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses Bawaslu Kota Semarang, yakni memberi tanda like atau suka di akun resmi Instagram calon wali kota dan menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon wali kota.
Menurut dia, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berasal dari aduan masyarakat di media sosial, yang kemudian ditelusuri Bawaslu Kota Semarang dengan meminta keterangan pihak terkait dan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
Ketentuan mengenai pelanggaran netralitas ASN, kata Maria, telah diatur dalam Keputusan Bersama Lima Lembaga Negara tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Hal itu juga dikuatkan oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan.
"Kami telah mengirimkan laporan hasil pengawasan sekaligus surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN RI pada masa kampanye ini," katanya.
Maria mengimbau para ASN di Kota Semarang agar berhati-hati dalam setiap bertindak selama penyelenggaraan pilkada sebab banyak pihak yang menyoroti isu netralitas ASN dan banyak ketentuan yang mengaturnya.
Dalam keputusan bersama lima lembaga tersebut memuat tentang tindakan kampanye di media sosial berupa pemberian tanda like, share, dan posting, hingga menghadiri kampanye masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
"Oleh karena itu, sebaiknya ASN berhati-hati selama penyelenggaraan pilkada tahun ini," katanya.