Semarang (ANTARA) - Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak usahanya mulai mengumpulkan para kreditor perusahaan tekstil untuk mengenalkan serta menyampaikan tugas-tugas yang dilakukan ke depannya.
Salah seorang kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, dalam pertemuan pertama dengan para kreditor di PN Semarang, Rabu, mengatakan, rapat pertama baru sebatas memperkenalkan diri bersama hakim pengawas dari PN Semarang.
Rapat perdana tersebut, kata dia, nantinya akan dilanjutkan dengan langkah-langkah teknis berikutnya.
Menurut dia, hingga saat ini baru ada sembilan kreditor yang sudah tercatat oleh kurator dengan nilai tagihan mencapai Rp600 miliar.
"Paling besar pajak, nilainya mencapai Rp500 miliar," katanya.
Ia mengatakan tagihan dari kreditor lainnya masih belum disampaikan seluruhnya.
Ia memastikan kurator akan bekerja hati-hati untuk melindungi kreditor, debitor, maupun karyawan Sritex
"Jangan sampai langkah yang dilakukan kurator justru blunder atau mengakibatkan kerugian," katanya.
Berkaitan dengan karyawan Sritex, lanjut dia, kurator hingga saat ini belum memperoleh data lengkap dari debitor.
Pemerintah, lanjut dia, memberi atensi dan dukungan kepada kurator dalam melaksanakan tugasnya.
Ia menambahkan kurator bekerja normatif berdasarkan Undang-Undang Kepailitan.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
Baca juga: "Hospital Visit and Charity", Biskuit Kokola edukasi makanan sehat
Salah seorang kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, dalam pertemuan pertama dengan para kreditor di PN Semarang, Rabu, mengatakan, rapat pertama baru sebatas memperkenalkan diri bersama hakim pengawas dari PN Semarang.
Rapat perdana tersebut, kata dia, nantinya akan dilanjutkan dengan langkah-langkah teknis berikutnya.
Menurut dia, hingga saat ini baru ada sembilan kreditor yang sudah tercatat oleh kurator dengan nilai tagihan mencapai Rp600 miliar.
"Paling besar pajak, nilainya mencapai Rp500 miliar," katanya.
Ia mengatakan tagihan dari kreditor lainnya masih belum disampaikan seluruhnya.
Ia memastikan kurator akan bekerja hati-hati untuk melindungi kreditor, debitor, maupun karyawan Sritex
"Jangan sampai langkah yang dilakukan kurator justru blunder atau mengakibatkan kerugian," katanya.
Berkaitan dengan karyawan Sritex, lanjut dia, kurator hingga saat ini belum memperoleh data lengkap dari debitor.
Pemerintah, lanjut dia, memberi atensi dan dukungan kepada kurator dalam melaksanakan tugasnya.
Ia menambahkan kurator bekerja normatif berdasarkan Undang-Undang Kepailitan.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
Baca juga: "Hospital Visit and Charity", Biskuit Kokola edukasi makanan sehat