Semarang (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tiga terlapor terkait dengan dugaan sebagai pelaku pemerkosaan kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
"Di tahap penyidikan ini ada dua laporan polisi yang masing-masing terdiri atas satu dan dua terlapor," kata Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Jumat.
Menurut dia, ketiga terlapor merupakan orang yang berasal dari lingkungan tempat tinggal korban. Selain itu, ketiganya juga masih di bawah umur sehingga penanganan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan bahwa Bareskrim Polri juga telah melakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut.
Hingga saat ini, kata dia, sudah 23 saksi yang dimintai keterangan
Penyidik juga melakukan tes DNA terhadap anak salah seorang korban untuk dicocokkan dengan terduga pelaku.
"Tes DNA untuk mencocokkan apakah terlapor ini benar merupakan ayah dari anak yang dilahirkan oleh salah satu korban," tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan perkosaan terhadap kakak adik di Purworejo tersebut terjadi pada tahun 2023.
Kasus tersebut sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
"Di tahap penyidikan ini ada dua laporan polisi yang masing-masing terdiri atas satu dan dua terlapor," kata Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Jumat.
Menurut dia, ketiga terlapor merupakan orang yang berasal dari lingkungan tempat tinggal korban. Selain itu, ketiganya juga masih di bawah umur sehingga penanganan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan bahwa Bareskrim Polri juga telah melakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut.
Hingga saat ini, kata dia, sudah 23 saksi yang dimintai keterangan
Penyidik juga melakukan tes DNA terhadap anak salah seorang korban untuk dicocokkan dengan terduga pelaku.
"Tes DNA untuk mencocokkan apakah terlapor ini benar merupakan ayah dari anak yang dilahirkan oleh salah satu korban," tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan perkosaan terhadap kakak adik di Purworejo tersebut terjadi pada tahun 2023.
Kasus tersebut sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November