Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan perlunya pelaksanaan pemantauan sampah laut untuk sebagai dasar pembuatan kebijakan dan mendorong semakin banyak pemerintah daerah (pemda) yang melakukan pemantauan dan pengambilan sampel tersebut.

Dalam bimbingan teknis (bimtek) daring terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut diikuti dari Jakarta, Selasa, Pengendali Dampak Lingkungan Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Arum Prajanti menyampaikan ancaman sampah laut terhadap ekosistem. seperti hewan laut termasuk ikan yang dikonsumsi manusia.

Untuk mendapatkan data yang menggambarkan secara keseluruhan kondisi Indonesia, kata dia, dibutuhkan dukungan dari pemda yang melakukan pengambilan sampel.
 

"Kita bersama-sama melakukannya, karena kalau pusat semua pastinya kita tidak mampu menjangkau semuanya," kata Arum.

Pemantauan sampah laut dilakukan dengan pengumpulan sampel yang dibagi dalam tiga jenis sampah mikro berukuran lebih kecil dari 0,5 sentimeter, sampah meso dengan ukuran 0,5 sampai 2,5 sentimeter, makro dengan ukuran 2,5 sentimeter sampai 1 meter serta mega yang memiliki ukuran lebih dari satu meter.

Dia menjelaskan pemantauan untuk sampah meso dan makro telah dilakukan di 23 provinsi dengan pengambilan sampah hanya dilakukan di dua pantai. Hal itu menyebabkan tidak didapatkan gambaran secara lebih besar mengenai kondisi sampah laut di wilayah provinsi itu.
 

"Oleh karena itu seandainya jika pemerintah daerah juga melakukan pemantauan pastinya datanya akan lebih komprehensif dan lebih mewakili," tuturnya.

Sumber sampah di laut sendiri, kata dia, kebanyakan berasal dari daratan baik dari pembuangan sembarangan di dekat pesisir atau terbawa sampai ke muara sungai. Terdapat juga akibat dari limbah perkotaan yang tidak diolah dan aktivitas pariwisata di sekitar pesisir.

Sementara sumber dari laut kebanyakan dari kegiatan perikanan, kapal angkutan barang, serta anjungan minyak dan gas lepas pantai.

"Makanya kita pernah mengusulkan kalau memungkinkan adanya jaring sampah dari muara sebelum masuk ke laut," kata Arum Prajanti.
 

Baca juga: Pemkab Kudus beli buldoser Rp4,4 miliar untuk penataan sampah di TPA

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024