Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meneruskan temuan dugaan pelanggaran netralitas salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pejabat Kejaksaan Agung RI ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
"Sebelumnya, kami melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dan ASN yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan pemanggilan terhadap pihak terkait dilakukan pada Jumat (18/10) dan Sabtu (19/10).
Temuan kasus netralitas ASN tersebut, kata dia, didaftar pada Kamis (17/10) dengan nomor temuan: 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024.
Dalam rapat Sentra Gakkumdu pembahasan pertama, pasal yang disangkakan merupakan pidana pemilihan pasal 189 jo 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 188 jo 71 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain pasal pidana pemilihan juga diduga melakukan pelanggaran pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2) serta pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004.
Ia mengungkapkan ada tiga pasal yang disangkakan terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Di antaranya, pasal 70 UU Pemilihan Dalam Kampanye Paslon Dilarang Melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Sebutan lain Lurah dan Perangkat Desa/sebutan lain perangkat kelurahan.
Kedua pasal 71, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, TNI/Polri dilarang membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan yang ketiga terkait netralitas ASN.
Temuan netralitas ASN tersebut, kata Minan, merupakan temuan kedua setelah Bawaslu Kudus meneruskan pelanggaran ketidaknetralan ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan terlapor inisial NH pada tanggal 11 September 2024.
Kemudian pada Minggu (20/10) Bawaslu Kudus menggelar rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pembahasan kedua dan memutuskan terkait pidana pemilihan pasal 70 dan pasal 71 tidak memenuhi unsur adanya pidana pemilihan karena tidak terbukti melibatkan ASN dalam kampanye, sehingga pembahasan dihentikan.
Terkait ASN, kata dia, memang tidak ada tindakan dan/atau putusan yang menguntungkan paslon tertentu, akan tetapi adanya EB di kegiatan tersebut terlihat jelas duduk di samping paslon 01, Sam'ani - Bellinda dan beberapa politisi dari partai pengusung menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya memutuskan untuk meneruskan ke BKN, karena dalam SKB Menteri terdiri Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI disebutkan "ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal pasangan calon Presiden/wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati /Walikota/Wakil Walikota, termasuk pelanggaran kode etik".
Baca juga: Bawaslu panggil Cabup Kudus Sam'ani terkait netralitas ASN
"Sebelumnya, kami melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dan ASN yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan pemanggilan terhadap pihak terkait dilakukan pada Jumat (18/10) dan Sabtu (19/10).
Temuan kasus netralitas ASN tersebut, kata dia, didaftar pada Kamis (17/10) dengan nomor temuan: 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024.
Dalam rapat Sentra Gakkumdu pembahasan pertama, pasal yang disangkakan merupakan pidana pemilihan pasal 189 jo 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 188 jo 71 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain pasal pidana pemilihan juga diduga melakukan pelanggaran pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2) serta pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004.
Ia mengungkapkan ada tiga pasal yang disangkakan terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Di antaranya, pasal 70 UU Pemilihan Dalam Kampanye Paslon Dilarang Melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Sebutan lain Lurah dan Perangkat Desa/sebutan lain perangkat kelurahan.
Kedua pasal 71, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, TNI/Polri dilarang membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan yang ketiga terkait netralitas ASN.
Temuan netralitas ASN tersebut, kata Minan, merupakan temuan kedua setelah Bawaslu Kudus meneruskan pelanggaran ketidaknetralan ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan terlapor inisial NH pada tanggal 11 September 2024.
Kemudian pada Minggu (20/10) Bawaslu Kudus menggelar rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pembahasan kedua dan memutuskan terkait pidana pemilihan pasal 70 dan pasal 71 tidak memenuhi unsur adanya pidana pemilihan karena tidak terbukti melibatkan ASN dalam kampanye, sehingga pembahasan dihentikan.
Terkait ASN, kata dia, memang tidak ada tindakan dan/atau putusan yang menguntungkan paslon tertentu, akan tetapi adanya EB di kegiatan tersebut terlihat jelas duduk di samping paslon 01, Sam'ani - Bellinda dan beberapa politisi dari partai pengusung menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya memutuskan untuk meneruskan ke BKN, karena dalam SKB Menteri terdiri Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI disebutkan "ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal pasangan calon Presiden/wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati /Walikota/Wakil Walikota, termasuk pelanggaran kode etik".
Baca juga: Bawaslu panggil Cabup Kudus Sam'ani terkait netralitas ASN